HI Guys! Udah masuk post yang kedua nihhh , masih tentang pelajaran kkpi , ya you know lah , bahwa blog ini memang dibuat untuk tugas hehe . langsung aja yukkk ;)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi
Informasi Dan Komunikasi
Dalam penggunaan perangkat teknologi/
teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam
menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system
dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi
kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua
hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi,
kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya
cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga
yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika
dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil
karya orang lain:
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang
asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak
tersebut.
2. Menghindari penggunaan perangkat lunak
bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak,
menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer
tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak
dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
5. Tidak melakukan tindakan pengubahan,
pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat
Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
3. Dram atau drama musical, tari,
koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat
patung, kolase, terapan;
5. Arsitektur;
6. Peta;
7. Seni batik;
8. Fotografi;
9. Sinematografi;
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti
yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga
Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta
No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6
tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak
Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar