Haiii gaesss kita udah masuk ke post yang kedua nih, yaps masih tentang KKPI ya you know lah blog ini memang dibuat untuk memposting pelajaran yang berhubungan dengan KKPI hehe. Nah yuklah langsung aja masuk kepembahasan~
Etika dan Moral Penggunaan TIK
Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini,
terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan
program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam
computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi
kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”.
Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita
atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung
merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang,
sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
- Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
- Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
- Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun
menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari
perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
- Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
- Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan
untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang
dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002
adalah:
- a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
- b. Peraturan perundang-undangan;
- c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang
Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19
tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta
No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan
Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat
(2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar